Oleh: Indra Syahputra
Ketua BEM USK PSDKU
Gayo Lues kembali menjadi perhatian publik. Bukan karena prestasi pembangunan ataupun isu bencana alam, melainkan akibat mencuatnya dugaan persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah. Informasi mengenai tidak dibayarkannya Surat Perintah Membayar (SPM) senilai Rp24,6 miliar pada Tahun Anggaran 2025 memantik kegelisahan luas, khususnya di kalangan aparatur sipil negara (ASN), rekanan, serta masyarakat yang menggantungkan roda ekonomi pada belanja pemerintah daerah.
SPM bukan sekadar dokumen administratif. Dalam sistem keuangan negara, SPM merupakan instrumen hukum yang menegaskan bahwa suatu belanja telah melalui proses verifikasi, disetujui, dan wajib dibayarkan dalam tahun anggaran berjalan. Ketika SPM telah diterbitkan namun tidak direalisasikan pembayarannya, maka persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai kendala teknis kas semata, melainkan indikasi kuat lemahnya akuntabilitas, kepastian hukum, dan tata kelola keuangan daerah.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dana Rp24,6 miliar tersebut diduga dialihkan untuk menutup kekurangan pendapatan daerah dan pembayaran pajak kendaraan. Pembayaran kepada pihak yang berhak dijanjikan baru akan dilakukan pada triwulan pertama Tahun Anggaran 2026. Narasi ini justru melahirkan pertanyaan mendasar: apakah defisit pendapatan dapat dibenarkan dengan menunda kewajiban belanja yang telah memiliki dasar hukum formal?
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah diwajibkan melaksanakan belanja sesuai dengan tahun anggaran yang telah ditetapkan. Kewajiban pembayaran atas belanja yang telah diterbitkan SPM tidak dapat digeser ke tahun berikutnya tanpa mekanisme sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penundaan tersebut berpotensi melanggar asas tertib anggaran, kepatuhan hukum, serta prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik.
Situasi ini semakin memprihatinkan dengan absennya penjelasan langsung dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKK) Gayo Lues yang dikabarkan sedang menjalani pengobatan di luar daerah. Alasan kesehatan tentu patut dihormati secara manusiawi. Namun dalam konteks pemerintahan, institusi tidak boleh lumpuh hanya karena satu pejabat tidak hadir. Negara tidak boleh kalah oleh absensi. Transparansi harus tetap berjalan melalui pejabat pengganti atau pernyataan resmi lembaga.
Dampak dari persoalan ini nyata dan tidak bisa dipandang ringan. Di lapangan, terdapat ASN yang belum menerima haknya, rekanan yang terpaksa menanggung utang operasional, hingga pelaku usaha kecil yang terdampak langsung akibat tersendatnya perputaran uang daerah. Di wilayah seperti Gayo Lues, belanja pemerintah merupakan salah satu motor utama perekonomian lokal. Ketika belanja tersendat, maka efek domino terhadap daya beli masyarakat dan stabilitas sosial menjadi keniscayaan.
Lebih jauh, kasus ini berpotensi menjadi bom waktu bagi kepercayaan publik. Ketika dokumen resmi negara seperti SPM tidak lagi menjamin kepastian pembayaran, maka kepercayaan terhadap sistem keuangan daerah akan runtuh. Pemerintahan yang sehat tidak hanya diukur dari kepatuhan administratif, tetapi dari keberanian mengakui masalah dan menyelesaikannya secara terbuka dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan menyelidiki dugaan maladministrasi serta potensi pelanggaran hukum anggaran dalam kasus ini. Pemerintah Kabupaten Gayo Lues wajib membuka informasi secara jujur kepada publik: apa akar persoalannya, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana skema penyelesaian yang sah secara hukum.
Kasus Rp24,6 miliar ini harus menjadi momentum evaluasi total tata kelola keuangan daerah. Tanpa pembenahan serius dan penegakan hukum yang tegas, persoalan serupa hanya akan terus berulang. Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan integritas pemerintahan dan rasa keadilan bagi masyarakat Gayo Lues. (*)











